Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
(DPM KM IPB)
Oleh: Zessy Ardinal B (SKPM 2007)
KM IPB sesuai dengan pasal 8 dalam anggaran dasar KM IPB merupakan wadah mahasiswa di tingkat perguruan tinggi dan merupakan kelengkapan non struktural pada perguruan tinggi yang berhubungan secara kemitraan dengan institusi. Sebagai wadah mahasiswa IPB tentu terdapat pembagian peran dalam perangkat-perangkat KM IPB agar dapat mencapai Visi Misi KM IPB itu sendiri.
DPM KM IPB, sesuai dengan AD/ART KM IPB pasal 21 adalah lembaga legislatif kemahasiswaan di tingkat perguruan tinggi. Sebagai lembaga legislatif tingkat pusat maka DPM KM merupakan salah satu lembaga yang mempunyai peran penting dalam menentukan arah berjalannya KM IPB itu sendiri, termasuk didalamnya membuat kebijakan dan membuat suatu sistem untuk mengatur dan mengelola jalannya kelembagaan-kelembagaan yang termasuk dalam KM IPB.