DPM Diploma IPB

Sejarah Terbentuknya Kelembagaan Diploma IPB

Sabtu, 29 Juni 2013

Peran Utama Lembaga Legislatif Mahasiswa

Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
(DPM KM IPB)
Oleh: Zessy Ardinal B (SKPM 2007)
KM IPB sesuai dengan pasal 8 dalam anggaran dasar KM IPB merupakan wadah mahasiswa di tingkat perguruan tinggi dan merupakan kelengkapan non struktural pada perguruan tinggi yang berhubungan secara kemitraan dengan institusi. Sebagai wadah mahasiswa IPB tentu terdapat pembagian peran dalam perangkat-perangkat KM IPB agar dapat mencapai Visi Misi KM IPB itu sendiri.
DPM KM IPB, sesuai dengan AD/ART KM IPB pasal 21 adalah lembaga legislatif kemahasiswaan di tingkat perguruan tinggi. Sebagai lembaga legislatif tingkat pusat maka DPM KM merupakan salah satu lembaga yang mempunyai peran penting dalam menentukan arah berjalannya KM IPB itu sendiri, termasuk didalamnya membuat kebijakan dan membuat suatu sistem untuk mengatur dan mengelola jalannya kelembagaan-kelembagaan yang termasuk dalam KM IPB.


Tugas, Wewenang, dan Fungsi DPM KM IPB
Secara umum DPM KM IPB memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi legislating, controlling, dan budgeting. Fungsi legislating adalah fungsi yang mana DPM KM IPB berwenang untuk membuat undang-undang KM IPB dan/atau mengatur aturan-aturan turunan dari aturan-aturan dasar KM IPB serta bersifat mengikat seluruh lembaga kemahasiswaan. Hal ini tertuang dalam AD/ART pasal 24 (1) DPM KM memiliki wewenang untuk mengesahkan undang-undang KM IPB atas usulan anggota DPM KM IPB dan/atau Presiden Mahasiswa IPB serta pasal 23 (4) yaitu DPM KM memiliki tugas mensosialisasikan kebijakan-kebijakan DPM KM IPB kepada pihak terkait. Terkait fungsi legislatif ini, DPM KM IPB sebagai lembaga yang memiliki tugas untuk menyerap, menampung, dan merumuskan   aspirasi mahasiswa  IPB serta menyalurkan kepada pihak-pihak  terkait (AD/ART pasal 23 (2) ), DPM KM sendiri termasuk dalam pihak-pihak terkait yang dimaksud dalam pasal tersebut dan hasil dari rumusan aspirasi mahasiswa ini dapat berupa kebijakan, undang-undang maupun aturan-aturan lainnya.
Selanjutnya DPM KM IPB juga memiliki fungsi controlling yang mana DPM KM memiliki fungsi untuk mengkontrol dan meminta pertanggungjawaban BEM KM sesuai dengan yang tertuang dalam AD/ART pasal 23 (1) DPM KM bertugas untuk mengawasi, mengevaluasi, dan  memberi pertimbangan kepada BEM KM IPB,  dalam melaksanakan GBHO KM IPB, GBHK BEM KM IPB, ketetapan IPB dan ketetapan MPM KM IPB. Selain itu terkait dengan fungsi ini, MPM KM IPB sebagai lembaga tertinggi di KM IPB hanya melantik Presiden Mahasiswa KM IPB bukan keseluruhan anggota BEM KM IPB, hal ini mengakibatkan dalam controlling yang dilakukan DPM KM IPB lebih terfokus kepada Presiden Mahasiswa KM IPB sehingga apabila Presiden Mahasiswa bermasalah dalam menjalankan tugasnya, DPM KM IPB berwenang untuk menegur ataupun memberi surat peringatan kepada Presiden Mahasiswa sesuai dengan AD/ART pasal 24 (2)  bahwa; a. Bila dalam pandangan DPM KM IPB, Presiden Mahasiswa KM IPB sebagai pimpinan BEM KM IPB tidak menjalankan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan DPM KM IPB, maka DPM KM IPB berwenang mengeluarkan  memorandum pertama; b. Bila dengan  batas waktu dua minggu setelah keputusan dikeluarkan Presiden Mahasiswa masih tidak memperbaiki maka DPM KM IPB berwenang mengeluarkan memorandum kedua; c. Bila dengan batas waktu satu minggu setelah keputusan dikeluarkan Presiden Mahasiswa masih tidak memperbaiki maka DPM KM IPB dapat mengajukan usulan SI MPM KM IPB. Walaupun hal ini bukan berarti DPM KM IPB tidak melakukan controlling dengan kementrian BEM KM IPB.
Selain melakukan controlling dengan BEM KM IPB, secara umum DPM KM IPB juga melakukan controlling kepada kelembagaan mahasiswa lainnya, khususnya DPM Fakultas dan perwakilan mahasiswa di MWA (AD/ART pasal 24  (4)), namun bentuknya bukanlah suatu pertanggung jawaban melainkan kordinasi.
Fungsi Selanjutnya adalah fungsi budgeting. Fungsi budgeting adalah fungsi yang mana DPM KM IPB bertugas untuk melakukan pembagian dana kemahasiswaan seluruh elemen dalam KM IPB pada saat Lokakarya sesuai dengan AD/ART pasal 23 (3)  yaitu DPM KM bertugas untuk mengadakan lokakarya lembaga kemahasiswan dan mengawasi jalannya hasil lokakarya. Maka dari itu DPM KM IPB berkoordinasi dengan lembaga-lembaga kemahasiswaan KM IPB lainnya memiliki tugas untuk membuat formula pembagian dana untuk seluruh lembaga kemahasiswaan KM IPB serta mengawasi pemakaian dana tersebut melalui laporan-laporan keuangan yang diberikan secara berkala oleh lembaga-lembaga kemahasiswaan KM IPB kepada DPM KM.

Keanggotaan dan Perangkat DPM KM IPB
Anggota DPM KM IPB adalah wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemilihan Raya, setiap anggota mewakili jumlah mahasiswa yang ketentuannya diatur oleh peraturan dalam Pemilihan Raya, dan jika terdapat anggota DPM KM IPB yang diberhentikan maka dapat dilakukan pergantian anggota antar waktu yang diatur melalui keputusan MPM KM IPB. (AD/ART pasal 22). Pada tahun ini setiap anggota DPM KM mewakili 250 mahasiswa, sehingga dalam menentukan kuota setiap masing-masing fakultas adalah jumlah mahasiswa fakultas dan TPB dibagi dengan 250.
Setiap anggota DPM KM IPB memiliki hak inisiatif, hak angket, hak interpelasi, hak petisi dan hak budget serta hak memberikan pertimbangan di mana penggunaan hak tersebut dibahas dalam ketentuan-ketentuan lainnya. Selain itu anggota DPM KM IPB tidak diperkenankan  memegang  jabatan struktural pada perangkat KM IPB lainnya selain MPM KM IPB pada satu kepengurusan yang bersamaan. Hal ini juga diatur dalam kode etik KM IPB.
Perangkat DPM KM IPB 2009/2010 terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua DPM KM, dua Sekretaris, dua bendahara serta tiga komisi dan dua perangkat supporting system, yaitu biro administrasi dan keuangan (admenkeu) serta biro controlling. Komisi terbagi menjadi komisi 1 dengan ranah kerja mencakup kebijakan, aspirasi, dan advokasi. Komisi 2 dengan ranah kerja mencakup pengembangan sumberdaya mahasiswa dan kegiatan-kegiatan internal DPM KM IPB. Komisi 3 dengan ranah kerja mencakup penyebaran informasi dan sosialisasi kebijakan-kebijakan DPM KM.
Dua biro yang menjadi supporting system perangkat DPM KM IPB dibentuk dengan tujuan untuk memudahkan DPM KM dalam melanjalankan tugasnya, khususnya dalam bidang administrasi dan controlling. Biro admenkeu beranggotakan sekretaris DPM KM dan Sekretaris dari masing-masing komisi. Biro admenkeu bertugas untuk membuat sistem dan mengkontrol arus segala administrasi baik DPM KM maupun controllingnya dengan BEM KM IPB. Sedangkan biro controlling beranggotakan dua orang perwakilan dari setiap komisi dan bertugas untuk membuat sistem serta aturan-aturan controlling (pengawasan) baik kepada BEM KM khususnya dan DPM KM serta DPM fakultas pada umumnya, sebagai contoh adalah pembuatan SPPK (Standar Penilaian Program Kerja) dan SOP controlling KM IPB.
Dalam setiap kepengurusannya DPM KM IPB membentuk perangkatnya sesuai dengan kebutuhan, perangkat DPM KM dapat berkurang maupun bertambah sesuai dengan kondisi periode saat itu namun minimal ada perangkat-perangkat wajib yang harus dimiliki DPM KM dalam setiap periode kepengurusan yaitu Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara, dan Komisi (AD/ART pasal 27).