DPM Diploma IPB

Sejarah Terbentuknya Kelembagaan Diploma IPB

Sabtu, 29 Juni 2013

KODE ETIK (LK KM IPB)

MUKADIMAH


Bahwa perkembangan masyarakat Indonesia saat ini dalam berbagai aspek kehidupan sedang mengalami proses transisi menuju perbaikan secara menyeluruh; perbaikan dalam bidang moral, politik, hukum, sosial, budaya, dan ekonomi. Dalam proses transisi ini, merupakan sebuah keniscayaan bahwa dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas baik secara moral maupun intelektual.




Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia, baik sebagai pribadi yang merupakan bagian dari komunitas sosial masyarakat Indonesia maupun sebagai mahasiswa yang merupakan bagian dari komunitas intelektual masyarakat Indonesia. Karenanya mahasiswa Institut Pertanian Bogor mempunyai tugas dan kewajiban untuk berperan serta dan ikut bertanggung jawab dalam proses perbaikan masyarakat Indonesia.



Untuk menunjang pelaksanaan tugas yang merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, negara dan masyarakat, maka mahasiswa Institut Pertanian Bogor haruslah memiliki karakter yang mencerminkan dirinya sebagai mahasiswa Institut Pertanian Bogor. Karakter tersebut dirumuskan dalam Kode Etik Lembaga Kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (LK KM IPB), yang bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh setiap Anggota LK KM IPB dalam menjalankan tugasnya selama di lingkup  Institut Pertanian Bogor, ataupun di luar Institut Pertanian Bogor demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Anggota LK KM IPB dengan menjunjung tinggi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kode Etik ini merupakan kesatuan landasan etik atau filosofi dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota LK KM IPB.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Pengertian


Dalam Kode Etik LK KM IPB, yang dimaksud dengan :

Kode Etik LK KM IPB adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofi dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota LK KM IPB Anggota LK KM IPB, yang selanjutnya disebut Anggota, adalah mahasiswa IPB  yang telah resmi terdaftar dan berperan aktif dalam LK KM IPB. Mitra Kerja ialah seluruh pihak, baik itu perseorangan, kelompok, organisasi, dan lain-lain yang mempunyai hubungan tugas dengan LK KM IPB. Rapat adalah seluruh jenis rapat, sebagaimana yang dijelaskan dalam AD/ART KM IPB. Perjalanan dinas adalah perjalanan Pimpinan dan/atau Anggota untuk kepentingan seluruh Civitas IPB dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan-peraturan atau produk hukum yang lain, baik yang dilakukan di dalam lingkup IPB maupun luar IPB. 





Pasal 2



Tujuan



Kode Etik LK KM IPB bertujuan menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas LK KM IPB, serta membantu Anggota dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada seluruh Mahasiswa IPB dan konstituennya.







BAB II

KEPRIBADIAN DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 3 



Kepribadian



Anggota wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkup IPB, mempunyai integritas yang tinggi, dengan senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi musyawarah untuk mufakat dan hak asasi manusia, mengemban amanat LK KM IPB, mematuhi AD/ART KM IPB, menunjukkan profesionalitas sebagai Anggota, dan selalu berupaya meningkatkan kualitas dan kinerjanya.



Pasal 4



Tanggung Jawab



Anggota bertanggung jawab mengemban amanat LK KM IPB, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan seluruh lembaga kemahasiswaan dalam lingkup IPB, menggunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa, serta mempertahankan keutuhan IPB.



BAB III

PENYAMPAIAN PERNYATAAN



Pasal 5 



Pernyataan yang disampaikan dalam rapat, sidang atau forum diskusi adalah pernyataan dalam kapasitas sebagai Anggota. Di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pernyataan tersebut dianggap sebagai pernyataan pribadi. Anggota yang tidak menghadiri rapat, sidang atau forum diskusi tidak berhak menyampaikan hasil-hasil kesepakatan kepada publik dengan mengatasnamakan kegiatan tersebut. Kecuali telah mendapatkan informasi dari anggota yang menghadiri kegiatan tersebut dan seizin pimpinan rapat, sidang atau forum diskusi. 





BAB IV

KETENTUAN DALAM RAPAT



Pasal 6



Anggota wajib menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya. Anggota yang berhalangan hadir secara fisik pada setiap rapat, wajib meminta izin kepada pimpinan rapat. Anggota yang berhalangan hadir secara fisik tiga kali berturut-turut dalam rapat dan tidak memenuhi ketentuan pada ayat (2) dianggap melanggar Kode Etik. 



Pasal 7



Selama rapat berlangsung setiap anggota wajib mematuhi tata tertib rapat dan bersikap sopan santun.





BAB V

PERJALANAN DINAS



Pasal 8


Anggota dapat melakukan perjalanan dinas di dalam lingkup IPB, atau ke luar IPB dengan biaya yang telah dianggarkan sebagaimana diatur dalam Peraturan MPM KM IPB. Anggota tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas kelembagaan. Anggota tidak diperbolehkan membawa keluarga dan/atau teman dalam suatu perjalanan dinas, kecuali atas biaya sendiri. Dalam hal perjalanan dinas atas biaya pengundang, baik di lingkup IPB maupun luar IPB, harus dengan sepengetahuan Ketua Lembaga Kemahasiswaan KM IPB yang bersangkutan. 



BAB VI

IMBALAN DAN PEMBERIAN HADIAH



Pasal 9



Anggota dilarang menerima imbalan dan/atau hadiah dari pihak lain yang dapat mempengaruhi tanggung jawabnya sebagai anggota.





BAB VII

KONFLIK KEPENTINGAN DAN KERANGKAPAN ORGANISASI



Pasal 10 



Konflik Kepentingan



Sebelum mengemukakan pendapatnya dalam pembahasan suatu permasalahan tertentu, Anggota harus menyatakan dihadapan seluruh peserta rapat apabila ada suatu kepentingan antara permasalahan yang sedang dibahas dengan kepentingan pribadinya sebagai Anggota. Anggota mempunyai hak suara pada setiap rapat pengambilan keputusan, kecuali apabila rapat memutuskan lain karena yang bersangkutan mempunyai konflik kepentingan dalam permasalahan yang sedang dibahas. Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan dalam suatu rapat, sidang atau forum diskusi untuk kepentingan diri pribadi dan/atau pihak lain. Anggota dilarang menyalahgunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongannya untuk tujuan apa pun. 



Pasal 11



Kerangkapan Organisasi



Badan Pengurus Harian (BPH) LK KM IPB tidak diperkenankan memegang jabatan struktural sebagai BPH LK KM IPB lainnya pada satu masa kepengurusan. Anggota DPM KM dan DPM Fakultas/TPB/Diploma dapat menjadi anggota MPM KM IPB, sebagaimana diatur dalam AD/ART KM IPB. Pengurus LK KM IPB tidak diperkenankan merangkap organisasi pada satu masa kepengurusan jika LK KM IPB tersebut memiliki hubungan pengawasan dan/atau pertanggungjawaban secara langsung. Pengurus DPM dan BEM Fakultas/TPB/Diploma tidak diperkenankan menjadi pengurus DPM dan BEM KM IPB pada satu masa kepengurusan. Selain ketentuan di atas, pengurus LK KM IPB yang menjabat sebagai pengurus dalam struktur LK KM IPB lainnya dalam satu masa kepengurusan harus mendapat izin dari Ketua LK KM IPB bersangkutan. 





BAB VIII

HUBUNGAN DENGAN MITRA KERJA DAN LEMBAGA LUAR



Pasal 12



Hubungan dengan Mitra Kerja



Anggota bersifat adil dan profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerjanya. Anggota tidak diperkenankan meminta atau menerima imbalan dan/atau hadiah untuk kepentingan pribadi dari mitra kerjanya. 



Pasal 13



Hubungan dengan Lembaga di Luar IPB



Anggota yang ikut serta dalam kegiatan kelembagaan di luar IPB harus mengutamakan tugasnya sebagai Anggota Lembaga Kemahasiswaan KM IPB. Setiap keikutsertaan dalam suatu organisasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota wajib memberitahukan lebih dulu kepada Ketua Kelembagaan Mahasiswa KM IPB yang bersangkutan. 





BAB IX

ATURAN KHUSUS



Pasal 14 



Pelaksanaan Kegiatan Kemahasiswaan



Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan harus mencerminkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Batas berlangsungnya kegiatan kemahasiswaan di dalam kampus paling lambat pukul 21.00 WIB Ayat (2) tidak berlaku bagi kegiatan kemahasiswaan yang telah melakukan koordinasi dengan Unit Keamanan Kampus dan MPM KM IPB/DPM Fakultas/DPM Diploma tempat kegiatan tersebut dilaksanakan. Pemakaian fasilitas kampus untuk kegiatan kemahasiswaan dan non kemahasiswaan diperkenankan jika tidak mengganggu kegiatan akademis. 





BAB X

SANKSI DAN REHABILITASI



Pasal 15 



Mengenai sanksi dan rehabilitasi berlaku peraturan dan ketentuan yang ada dalam lingkup IPB dengan memperhatikan tata urutan sumber hukum KM IPB.





BAB XI

KETENTUAN PENUTUP



Pasal 18



Usulan Perubahan



Usulan perubahan Kode Etik LK KM IPB dapat diusulkan oleh seluruh anggota LK KM IPB. Usulan perubahan disampaikan secara tertulis kepada Sekertaris Jenderal MPM KM IPB dengan disertai daftar nama, tanda tangan, dan  nama lembaga pengampu pengusul. Usulan perubahan disampaikan oleh Sekertaris Jenderal MPM KM IPB kepada seluruh Anggota MPM KM IPB dalam RKA. Jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/3 Anggota MPM KM IPB maka akan dilakukan kajian oleh BP Konstitusi MPM KM IPB dan/atau Panitia Khusus. Hasil kajian BP Konstitusi MPM KM IPB dan/atau Panitia Khusus akan dibahas dalam RKA yang selanjutnya akan diputuskan melalui mekanisme Sidang MPM KM. 



Pasal 19



Penutup



Hal-hal yang belum diatur dalam aturan ini akan diatur kemudian dalam peraturan lain yang penetapannya melalui mekanisme Sidang MPM KM.